Oleh-oleh dari Luar Negeri Kena Bea Masuk

 Mulai Tahun Depan
Oleh-oleh dari Luar Negeri Kena Bea Masuk

Fiskal luar negeri boleh saja tidak ada lagi tahun depan, tetapi itu bukan berarti para pelancong bisa seenaknya belanja di luar negeri. Sebab, mulai awal tahun depan, Kementerian Keuangan bakal memungut bea masuk atau BM untuk barang bawaan yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat atau kapal, dan para pelintas batas dari luar negeri.

Namun, pengenaan BM tersebut hanya berlaku untuk barang bawaan yang nilainya di atas 250 dollar AS per orang. Namun, batasan nilai barang yang dikenakan BM ini berbeda untuk penumpang keluarga. Batasan nilai barang bawaan yang akan dikenakan bea masuk untuk keluarga adalah 1.000 dollar AS.

Aturan mengenai BM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, yang terbit pada 29 Oktober 2010 lalu.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Evi Suhartantyo mengungkapkan, aturan ini sebenarnya telah lama ada dan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Namun, memang gaungnya baru ramai sekarang," ujarnya kepada Kontan, Selasa (30/11/2010).

Berdasarkan aturan ini, setiap penumpang dari luar negeri nantinya wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan customs declaration (CD), yaitu pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

"Mekanismenya, penumpang mengisi CD yang di dalamnya berisi harga barang, berat barang, jenis barang, lalu barang yang dibawa itu akan diperiksa di terminal kedatangan oleh petugas Bea dan Cukai," kata Evi.

Adapun tarif BM yang dikenakan adalah selisih harga barang dengan 250 dollar AS. Evi mencontohkan, seorang pelancong membeli kamera dengan harga 300 dollar AS di luar negeri, lantas membawanya ke Indonesia. Maka, penumpang itu harus membayar BM atas selisih harga 50 dollar AS.

Tujuan utama dari aturan ini, menurut Evi, adalah untuk menambah penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini penting untuk menjaga masuknya barang-barang impor yang bernilai sebagai buah tangan yang dibawa oleh para penumpang dari luar negeri.

Pengecualian diberikan pada barang milik penumpang warga negara Indonesia, seperti kamera, laptop, telepon genggam, dan peralatan kerja lainnya yang dibawa keluar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, asalkan pada saat berangkat wajib mengisi formulir dan ditunjukkan waktu kembali ke Indonesia

Berita Terkait
10 Negara Yang Terkenal Dengan Copetnya

Posting Komentar